Website NTMC Polri Diduga Diretas, Tampilkan Halaman Judi Online
Jakarta - Website NTMC Polri diduga mengalami serangan siber yang menyebabkan tampilan situs berubah menjadi platform judi online. Ketika diakses pada Rabu (13/11/2024), situs NTMC Polri yang biasanya menyajikan informasi lalu lintas kini memperlihatkan halaman berisi promosi judi bola dan menyebut dirinya sebagai "Situs Judi Terbaik Asia."
NTMC Polri, yang dikenal sebagai pusat kendali informasi lalu lintas, biasanya menampilkan informasi terbaru bagi publik mengenai kondisi jalan. Namun, situs tersebut diduga diubah menjadi portal judi online dengan nama M88.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan peretasan ini. "Kami dengar dari kawan-kawan tentang hal itu, namun secara resmi kami sedang berkoordinasi dengan Korlantas maupun Bareskrim untuk memastikan hal tersebut," ujar Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (13/11/2024).
Ia juga meminta agar publik menunggu hasil pemeriksaan dari tim internal Korlantas dan Bareskrim. "Nanti jika ada update terkini akan kita sampaikan," lanjutnya.
Pada pukul 18.30 WIB, website NTMC Polri sudah tidak dapat diakses dan hanya menampilkan pesan, "Sorry, you have been blocked. You are unable to access ntmcpolri.info," yang menunjukkan bahwa situs tersebut telah diblokir.
Insiden ini terjadi di tengah-tengah upaya Polri yang sedang gencar memberantas perjudian online di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/11/2024), Listyo melaporkan bahwa selama empat tahun terakhir, Polri telah mengamankan 9.096 tersangka terkait kasus judi online. "Kami pun melakukan berbagai upaya, mulai dari pengungkapan kasus pada periode 2020-2024. Sebanyak 9.096 tersangka telah kita amankan," ungkapnya.
Polri juga telah memblokir 5.991 rekening dan menutup 68.108 situs judi online dalam periode yang sama. Selain itu, pada triwulan I hingga III tahun 2024, Polri menemukan adanya perputaran uang sebesar Rp283 triliun yang terkait dengan kasus judi online.
Dalam kesempatan terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online semakin marak di berbagai kalangan usia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa mereka menemukan anak-anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam perjudian online.
"Usia pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia lebih muda, bahkan kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang," jelas Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).(*)