UI Tangguhkan Kelulusan Bahlil Lahadalia, Dewan Guru Besar Segera Sidang Etik Program Doktor SKSG
Universitas Indonesia (UI) mengumumkan penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga standar kualitas dan integritas akademik yang tinggi. UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang muncul terkait proses kelulusan tersebut.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan,” ungkap Ketua Majelis Wali Amanat UI Yahya Cholil Staquf, seperti tercantum dalam Nota Dinas UI yang diterima pada Rabu (13/11/2024).
UI menjelaskan bahwa permasalahan ini sebagian disebabkan oleh kekurangan internal yang saat ini sedang ditindaklanjuti dengan perbaikan di aspek akademik dan etika. Sebagai komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola, evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG telah dilakukan.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melaksanakan audit investigatif. Audit ini mencakup pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses bimbingan, persyaratan publikasi, prosedur kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Atas dasar temuan audit ini, UI memutuskan untuk menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit menyeluruh mengenai tata kelola dan proses akademik selesai dilaksanakan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dewan Guru Besar (DGB) UI akan mengadakan sidang etik terkait potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa di Program Doktor SKSG. Sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan bebas dari konflik kepentingan dan berjalan secara profesional.
Berdasarkan kebijakan yang diambil, kelulusan Bahlil Lahadalia untuk sementara waktu ditangguhkan, mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, hingga keputusan dari sidang etik tersebut. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Empat Organ UI, sebagai bentuk tanggung jawab UI untuk terus memperbaiki tata kelola akademik yang transparan dan adil.
UI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan demi menjadi institusi yang terpercaya dan menjunjung 9 Nilai Universitas Indonesia.(*)