Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Mundur Usai Status Tersangka Gugur
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (13/11/2024), yang menyebabkan jabatan gubernur di provinsi tersebut kosong. Pengunduran diri ini datang sehari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa status tersangka yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin Noor, gugur. Dengan demikian, Sahbirin tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Setelah pengunduran diri Sahbirin, pertanyaan besar muncul mengenai siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalsel kemungkinan akan diumumkan pada Kamis (14/11/2024). "Karena (istri) Pak Gubernur (Sahbirin) ini kan juga ikut maju di Pilgub di sana, sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara, mungkin InsyaAllah besok sudah bisa disampaikan," ujar Bima Arya di Kantor KPU RI.
Bima menambahkan bahwa pejabat yang akan menggantikan Sahbirin kemungkinan berasal dari pejabat eselon I, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyatakan, pengganti bisa berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau dari instansi lain. Sahbirin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPRD Kalimantan Selatan, dengan tujuan menjaga kondusivitas pemerintahan di daerah tersebut.
Ahmad Fikri Hadin, Pakar Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat, termasuk gubernur, merupakan hak konstitusional yang sah. Dalam situasi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat sementara yang akan memimpin provinsi hingga dilantiknya gubernur definitif. Dalam kondisi normal, jika seorang gubernur berhalangan tetap, Wakil Gubernur (Wagub) yang akan menggantikan posisinya. Namun, Wagub Kalimantan Selatan, H Muhidin, saat ini tengah menjalani cuti kampanye sebagai calon gubernur dalam Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel akan menggantikan posisi gubernur sementara.
Jika Wakil Gubernur Muhidin memutuskan untuk mundur dari posisinya, Kemendagri akan mengangkat pejabat baru untuk mengisi kekosongan baik sebagai wakil gubernur atau pejabat sementara gubernur.
Sahbirin Noor mengundurkan diri tepat sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengumuman pengunduran diri ini disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Kalsel. Sahbirin menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sahbirin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel. "Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses," ujar Sahbirin, sambil berpesan agar ASN tetap menjalankan kinerja yang baik meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
Sebelumnya, Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada 6 Oktober 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yang diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilai sementara mencapai Rp 1 miliar.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam di antaranya langsung ditahan dalam OTT. Sahbirin Noor, yang tidak ditahan dalam operasi tersebut, kini memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.(*)