Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Setengah Bulan Berlalu, Ternyata Belum Ada Tersangka di Kasus Siswa Dipaksa Sujud dan Menggonggong

Kasus Siswa Surabaya Dipaksa Sujud dan Menggonggong Masih Berlanjut, Belum Ada Tersangka

Kasus hukum terkait dugaan pemaksaan terhadap siswa di Surabaya, Jawa Timur, yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh orang tua siswa lain, hingga kini masih dalam proses. Namun, sudah lebih dari setengah bulan berlalu sejak laporan dibuat, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus bermula dari perselisihan antara siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EV dengan siswa SMA Cita Hati berinisial AL pada akhir Oktober 2024. Perselisihan ini dipicu oleh ejekan yang dilontarkan EV kepada AL terkait kekalahan sekolah AL dalam pertandingan basket.

Tidak terima dengan ejekan tersebut, AL melaporkannya kepada ayahnya, Ivan Sugianto. Ivan, yang merasa murka, kemudian mendatangi EV di sekolahnya dan memaksa EV untuk meminta maaf sambil sujud dan menggonggong. Insiden ini sempat direkam dan videonya menjadi viral di media sosial.

Ivan Sugianto tidak datang sendiri; ia datang bersama sekelompok orang yang kehadirannya menimbulkan kekhawatiran bagi para siswa dan orang tua siswa lainnya. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah orang tua siswa menghubungi pihak sekolah untuk memastikan keamanan anak-anak mereka.

Mengutip keterangan dari Surya.co.id, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya melaporkan insiden ini ke Polrestabes Surabaya pada 28 Oktober 2024. Belasan guru, kepala sekolah, serta wali murid ikut bersama-sama mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut.

Pengacara sekolah, Sudiman Sidabukke, menjelaskan bahwa tindakan Ivan dapat dijerat hukum karena adanya unsur pemaksaan. Menurutnya, akibat insiden ini, banyak siswa yang takut untuk pergi ke sekolah, dan orang tua merasa tidak nyaman. "Banyak siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelas Sudiman.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengatakan bahwa Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Polisi segera mendatangi sekolah setelah insiden tersebut viral, meskipun sekolah sudah tutup pada saat itu.

Polisi juga telah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah serta sejumlah saksi, termasuk Ivan yang diyakini sebagai pelaku. Keesokan harinya, pihak kepolisian kembali meminta keterangan dari pihak sekolah, termasuk Ivan. Menurut Dirmanto, pihak kepolisian mengetahui bahwa EV dan Ivan telah berdamai, tetapi pihak sekolah tetap mendesak agar proses hukum dilanjutkan.

"Namun, pihak sekolah Gloria 2 terus mendesak agar Polrestabes Surabaya meneruskan proses hukum," ujar Dirmanto. Hingga saat ini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, termasuk Ivan, dan barang bukti berupa rekaman CCTV telah disita oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meski begitu, hingga pertengahan November, belum ada penetapan tersangka. Dirmanto menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan pendekatan hati-hati, terutama karena melibatkan anak-anak. Polisi harus menerapkan asas ultimum remedium, yaitu penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

"Ultimum remedium artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil, dan merata," pungkas Dirmanto.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved