Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sebut Kasus Tom Lembong Membingungkan, Mahfud MD: Kasihan Dia Gak Dapat Apa-apa

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. Mahfud menyebut bahwa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini bisa jadi benar, namun juga membingungkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam podcast "Intrigue Rhenald Kasali" yang tayang di YouTube. Dalam kesempatan itu, Rhenald Kasali, selaku pemandu acara, menanyakan alasan Mahfud tidak memberikan komentar di akun Twitter (X) terkait kasus Tom Lembong. Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengaku bahwa meskipun kasus korupsi yang dituduhkan kepada Tom Lembong bisa saja benar, namun hal itu masih membingungkan.

Mahfud menjelaskan, penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap Tom Lembong memang memenuhi unsur dugaan korupsi berdasarkan undang-undang. "Tom Lembong itu kasusnya bisa benar tetapi membingungkan. Bisa benar karena apa yang di-expose (gelar perkara) yang diumumkan ke publik oleh Kejaksaan Agung itu memang memenuhi syarat korupsi menurut undang-undang," katanya.

Mahfud mengungkapkan bahwa korupsi bisa terjadi jika seseorang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau bahkan korporasi. Ia juga menambahkan bahwa tindakan Tom Lembong, yang mengizinkan impor gula saat produksi dalam negeri melimpah, jelas melanggar hukum yang ada pada saat itu.

Namun, Mahfud juga menyebutkan hal yang membuatnya bingung terkait kasus ini, yaitu kemungkinan adanya unsur politis dalam penetapan tersangka. Menurutnya, kebijakan soal impor gula juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan lain sebelum era Tom Lembong. Ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka justru jatuh pada Tom Lembong, sementara kebijakan impor gula juga dilakukan oleh menteri lainnya di masa lalu.

"Kenapa kok mulainya dari Tom Lembong? Harusnya mulai dari yang terdekat tahun 2003-2021 itu kan menterinya ada tuh dan melakukan hal yang sama bahkan lebih besarnya," ungkap Mahfud. Ia menambahkan bahwa kecurigaan adanya politisasi ini bisa memunculkan isu kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Mahfud juga merasa kasihan dengan Tom Lembong yang kini ditahan oleh Kejagung. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kejagung belum mengungkapkan aliran dana korupsi yang diterima oleh Tom Lembong meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dengan isu politisasi, Kejaksaan Agung menepis tuduhan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong melalui proses hukum yang jelas. Harli memastikan bahwa Tom Lembong telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak Oktober 2023, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Harli juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penanganan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan murni untuk penegakan hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim pengacara Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mencurigai adanya ketidakberpihakan dalam penanganan kasus ini. Ari menantang Kejagung untuk menyelidiki Menteri Perdagangan periode berikutnya terkait impor gula antara 2015 hingga 2023.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved