Mahfud MD Bela Said Didu Terkait Dugaan Provokasi Proyek PIK-2
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pembelaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said Didu dipanggil polisi atas dugaan provokasi warga terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK-2).
Pernyataan pembelaan Mahfud MD disampaikan melalui akun media sosialnya pada Kamis (15/11).
Mahfud menjelaskan bahwa Said Didu berusaha menyuarakan rasa ketidakadilan terkait pembebasan tanah di kawasan PIK-2, Banten.
Menurut Mahfud, harga pengganti tanah di kawasan tersebut hanya dihargai sekitar Rp50.000 per meter persegi.
Said Didu sendiri dilaporkan ke polisi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November mendatang.
Mahfud MD menilai bahwa tindak lanjut terhadap laporan tersebut merupakan bagian dari tugas polisi untuk membuat kasus ini terang benderang.
Namun, ia menyoroti pentingnya keadilan dan kebebasan dalam menyampaikan aspirasi, seperti yang dilakukan Said Didu.
Mahfud menegaskan bahwa apa yang disuarakan oleh Said Didu merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Ia juga memberikan pesan kepada pihak kepolisian agar menangani pengaduan ini secara profesional dan berimbang.
Dalam pernyataannya, Mahfud mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat.
Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka, termasuk pelibatan intelijen yang memata-matai rakyatnya.
Mahfud berharap kasus ini dapat ditangani dengan mengedepankan prinsip keadilan dan tidak mengekang kebebasan berpendapat.(*)