Komisi III DPR RI meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka. Permintaan ini disampaikan saat membuka rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, mengatakan bahwa kasus Tom Lembong cukup menyita perhatian publik, dan penetapan tersangka tersebut masih dianggap simpang-siur.
Rano menyatakan, publik menilai bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka belum dapat dipahami secara jelas. "Ini harus dijelaskan, ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya," ujarnya. Menurut Rano, Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa aliran dana yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut belum ditemukan masuk ke rekening Tom Lembong. Hal ini menyebabkan publik menganggap kasus tersebut masih kabur dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Komisi III juga meminta penjelasan mengenai program kerja Kejaksaan Agung untuk lima tahun ke depan, serta mekanisme evaluasi dalam tata kelola pembinaan karier di Kejaksaan Agung. "Ada yang berprestasi, ada yang dianggap tidak berprestasi, atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya," tambah Rano.
Sebelumnya, pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 2015 yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.(*)