KPK Hentikan Penyelidikan LHKPN Abdul Qohar terkait Jam Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Langkah ini diambil setelah Abdul Qohar memberikan klarifikasi mengenai jam tangan yang diduga bernilai miliaran rupiah, namun dinyatakannya hanya seharga Rp 4 juta.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya menghentikan pengusutan setelah Qohar menjelaskan bahwa jam tangan tersebut memiliki harga yang jauh di bawah perkiraan publik.
“Jadi udah ngaku katanya itu Rp 4 juta. Ya kita bilang ya udah Rp 4 juta aja deh (tidak ditelisik lebih dalam),” ujar Pahala pada Kamis (14/11/2024).
Pahala mengungkapkan bahwa KPK tidak akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan kejanggalan dalam kekayaan Abdul Qohar. Dia juga menyatakan kepercayaannya pada klarifikasi yang diberikan oleh Qohar dan memilih untuk berpikir positif. “Saya berkepercayaan baik,” imbuh Pahala.
Pahala menambahkan bahwa KPK tidak memiliki kapasitas untuk memastikan keaslian dari jam tangan tersebut dan menilai hal ini berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sebelumnya, Abdul Qohar menjelaskan bahwa jam tangan tersebut sudah ia miliki sejak lima tahun lalu, dan harganya tidak lebih dari Rp 4 juta. Dia juga menyatakan bahwa jam tangan itu dibeli di pasar sebelum ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
"Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa," ujar Qohar, dikutip dari media, Senin (4/11/2024).
Qohar menyayangkan kontroversi mengenai jam tangannya yang dianggap mirip dengan jam tangan mewah bermerek Audemars Piguet, yang disebut memiliki harga sekitar Rp 1 miliar. Ia menawarkan untuk menghadirkan ahli jam guna memverifikasi harga dan keaslian jam tangannya.
Kontroversi ini muncul setelah warganet mencurigai bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar saat konferensi pers adalah jam bermerek dan bernilai mahal. Dalam LHKPN, Abdul Qohar melaporkan harta kekayaan senilai Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari beberapa bidang tanah di Lamongan dan Malang, dua unit kendaraan, serta kas dan setara kas senilai sekitar Rp 1 miliar.(*)