Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima 'Endorsement' Padahal Pejabat Negara?

 

Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, Raffi kini diwajibkan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi, termasuk endorsement, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, gratifikasi tersebut dapat dianggap sebagai suap dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa meskipun tidak ada larangan tegas terkait penerimaan endorsement bagi pejabat negara, kewajiban pelaporan tetap berlaku. "Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat menerima endorsement). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala pada Rabu, 13 November 2024.

Dalam penjelasan Pasal 12B Ayat 1 UU tersebut, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian, baik berupa uang, barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun fasilitas lainnya, yang diterima oleh pejabat negara di dalam maupun luar negeri. Oleh sebab itu, segala bentuk penerimaan, termasuk endorsement, yang diterima pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk dianalisis apakah terkait dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya.

Meskipun tidak ada larangan khusus bagi Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina, untuk menerima endorsement, KPK menekankan pentingnya pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," ujar Pahala, menekankan bahwa laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

LHKPN berfungsi sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad, yang kini memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perubahan dalam kekayaan pribadinya. Hal ini bertujuan untuk memantau potensi konflik kepentingan dan memastikan integritas pejabat publik tetap terjaga.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved