Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya. Keputusan tersebut menjadi keputusan penting setelah gugatan yang diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, S.E., seorang anggota aktif Partai Golkar yang juga merupakan pengurus DPD Golkar Jawa Timur. Gugatan tersebut diajukan melalui tim advokat dari ALFAN ANU DATAR, S.H.
Dalam penjelasannya, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ilhamsyah, mengungkapkan bahwa gugatan diajukan karena penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku sebelumnya. Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, padahal menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember setiap lima tahun sekali. Kadafi juga menyatakan bahwa pihak Kementerian Hukum dan HAM dianggap lalai dan bertindak arogan dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, Kadafi menjelaskan bahwa belum ada putusan dari PTUN terkait gugatan tersebut. Sidang perdana yang membahas pokok perkara akan digelar pada 20 November 2024. Dalam keterangannya, Kadafi menyatakan bahwa meskipun gugatan belum diputus, pihaknya yakin bahwa gugatan ini kemungkinan besar akan diterima oleh hakim, karena Munas yang digelar pada Agustus lalu melanggar ketentuan dalam AD/ART yang disepakati sebelumnya.
Kadafi menambahkan bahwa jika gugatan ini dikabulkan oleh PTUN, maka posisi Ketua Umum Partai Golkar yang dijabat oleh Bahlil Lahadalia bisa dicabut, dan jabatan tersebut akan dikembalikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Agus Gumiwang, sementara Lodewijk Freidrich Paulus akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Jika gugatan dikabulkan, maka struktur kepengurusan Golkar, termasuk posisi Ketua Umum, akan mengalami perubahan signifikan. Kadafi juga mengingatkan bahwa sebelum ada putusan hukum, status quo berlaku dalam kepengurusan Golkar.
Khadafi memprediksi bahwa putusan dari gugatan ini dapat rampung pada Februari 2025. Jika keputusan Menkumham dibatalkan oleh PTUN, maka seluruh struktur kepengurusan yang ada, termasuk Ketua Umum dan anggotanya, dipastikan akan gugur.
Sementara itu, pihak terkait, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang telah mengesahkan AD/ART hasil Munas Agustus lalu, akan hadir dalam proses sidang yang akan datang. Gugatan ini diajukan ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan jika Munas digelar pada 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan ada masalah. Namun, jika Munas dipercepat sebelum bulan Desember, maka hal ini bisa menimbulkan masalah hukum yang baru.(*)