Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kata Politikus PKS di DPR: Kalau Polri-Jaksa Sudah Berkelas, Kenapa Harus Ada KPK Lagi?

 

Anggota DPR Pertanyakan Keberadaan KPK di Tengah Kinerja Kejagung dan Polri

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyi, mempertanyakan relevansi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kinerja kepolisian dan kejaksaan dinilai sudah efektif. Pernyataan ini muncul dalam rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Rabu (13/11).

Aboe awalnya mempertanyakan kepada Jaksa Agung tentang pengembangan penyelidikan terkait aliran dana sebesar Rp920 miliar yang diterima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022.

“Apakah akan dilakukan pengembangan terhadap perkara tersebut? Apakah Kejaksaan sudah mengetahui uang sebanyak itu digunakan untuk apa saja?” tanya Aboe.

Menurut Aboe, gratifikasi dengan nilai sebesar itu kemungkinan besar melibatkan pihak-pihak lain jika ditelusuri lebih lanjut. Ia menyebut bahwa dengan jumlah hampir mencapai Rp1 triliun, kemungkinan ada banyak perkara yang dibantu oleh Zarof, serta sejumlah pihak yang turut terlibat.

Setelah menyampaikan pertanyaannya, Aboe juga mendoakan agar Kejaksaan dan kepolisian semakin baik ke depannya. Ia pun mempertanyakan apakah keberadaan KPK masih diperlukan ketika kepolisian dan kejaksaan telah menunjukkan peningkatan kinerja.

“Semoga kerja Adhyaksa ke depan akan semakin berkelas lagi. Saya lihat Polri sudah berkelas, jaksa sudah berkelas, cukup sudah. KPK kenapa ada lagi sih?” ucap Aboe.

Usulan Gelar “Bapak Restorative Justice” untuk Jaksa Agung

Dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Stevano Rizki Adranacus, mengusulkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin diangkat sebagai “Bapak Restorative Justice.” Ia menyatakan apresiasi atas pendekatan restoratif yang diterapkan Kejaksaan dalam menangani berbagai perkara.

Namun, Stevano juga meminta Jaksa Agung untuk mengawasi program strategis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait swasembada pangan. Ia memperingatkan bahwa program ini berpotensi mengalami kendala di lapangan dan berharap prinsip restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaiannya.

Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Tak Mengubah Surpres Capim KPK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah isi Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK yang telah diserahkan kepada DPR.

Dalam Surpres tersebut, Prabowo mempertahankan nama-nama calon yang sebelumnya diajukan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut Hadi, Presiden Prabowo menghormati proses seleksi yang telah dilakukan oleh panitia seleksi dan yakin bahwa nama-nama yang diajukan adalah yang terbaik.

"Pertimbangannya adalah kita menghormati proses. Seleksi sudah berjalan, dan hasilnya tentu figur-figur terbaik. Bapak Presiden merasa perlu menghormati proses ini, sehingga tidak ada perubahan,” ujar Hadi.

DPR menerima Surpres tersebut melalui rapat paripurna dan akan meminta Komisi III DPR untuk melanjutkan proses fit and proper test terhadap 20 nama, terdiri dari 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK. Setelah proses seleksi di DPR, lima nama akan dipilih dan diserahkan kepada Presiden sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada awal Desember mendatang.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved