Bahlil Lahadalia Hadapi Gugatan Status Ketua Umum Golkar di PTUN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, tengah menghadapi tantangan hukum terkait statusnya sebagai ketua umum. Gugatan yang diajukan oleh kader Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memasuki sidang perdana pada 20 November 2024. Kuasa hukum penggugat, Muhamad Khadafi, optimistis bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan.
“Kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima. Dalam AD/ART yang sudah disepakati pada munas periode sebelumnya, sudah ditetapkan bahwa munas berikutnya diadakan pada bulan Desember,” ujar Khadafi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Khadafi menambahkan bahwa untuk memajukan jadwal munas, seharusnya perubahan jadwal dilakukan pada munas yang dihelat Desember mendatang. Gugatan ini ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pihak yang mengakui kepengurusan Golkar saat ini, sedangkan Partai Golkar hanya sebagai pihak terkait. Pada tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Golkar tidak hadir.
Jika gugatan dikabulkan, Bahlil berpotensi kehilangan posisi sebagai Ketua Umum Golkar. “Bila SK dari Menkumham dibatalkan, maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas), yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tidak mungkin dikembalikan ke Pak Airlangga karena beliau sudah mengundurkan diri,” jelas Khadafi.
Khadafi memperkirakan putusan PTUN terkait gugatan ini akan selesai pada Februari 2025. Menurutnya, status quo seharusnya diberlakukan pada kepengurusan Golkar hingga putusan hukum tetap dikeluarkan.
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan gelar Doktor (S3) Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Keputusan ini diumumkan setelah rapat koordinasi yang melibatkan empat organ UI pada Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba, dan disampaikan dalam surat yang ditandatangani Ketua Majelis Wali Amanat UI, Yahya Cholil Staquf.
Keputusan ini diambil setelah Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar melakukan audit investigatif terhadap Program Doktor (S3) di SKSG, mencakup syarat penerimaan, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik selesai dilakukan. “UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL (Bahlil Lahadalia), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG),” demikian keterangan resmi UI pada Rabu (13/11/2024).
Bahlil menanggapi hal ini dengan sikap tenang, mengatakan bahwa ia telah menerima surat rekomendasi dari UI terkait penundaan wisuda. “Saya belum tahu isinya, tetapi yang jelas kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya Desember. Dan saya dinyatakan lulus itu kan setelah yudisium dan yudisium saya kan Desember,” jelas Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
Ia menambahkan bahwa disertasinya saat ini tengah diperbaiki, namun tidak merinci lebih lanjut. Bahlil menyarankan media untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut dengan pihak UI.(*)