Universitas Indonesia (UI) resmi menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia sejak Selasa, 11 November 2024. Pihak UI juga akan melakukan audit terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) untuk memastikan integritas proses akademik.
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)," ujar UI dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
UI mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan akademik yang turut menjadi penyebab permasalahan tersebut dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, baik dari segi akademik maupun etika. UI juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil.
Sebagai bagian dari langkah penanganan, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan mengadakan sidang etik untuk menyelidiki potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG. “Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” tambah UI.
Disertasi merupakan karya tulis ilmiah yang harus disusun dan diuji oleh mahasiswa S3 sebagai syarat kelulusan. Bahlil menyelesaikan disertasinya dalam waktu singkat, yaitu 1 tahun 8 bulan, dan mengikuti sidang disertasi di kampus UI Depok pada Rabu, 16 Oktober 2024. Disertasi tersebut bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Setelah dinyatakan lulus, Bahlil sempat mengungkapkan rasa syukur melalui akun Instagram pribadinya. "Saya ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih sebesar-besarnya kepada istri, anak-anak, dan ibu yang selalu menjadi kekuatan dan motivasi di setiap langkah perjalanan saya," tulisnya. Ia berharap rekomendasi kebijakan dalam disertasinya dapat berkontribusi pada tata kelola hilirisasi nikel yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam sidang disertasi, Bahlil diuji oleh sembilan akademisi yang terdiri dari para profesor dan doktor, antara lain Prof. Dr. I Ketut Surajaya (Ketua Sidang), Prof. Dr. Chandra Wijaya (Promotor), Dr. Teguh Dartanto (Ko-Promotor), Athor Subroto, Ph.D. (Ko-Promotor), Dr. Margaretha Hanita, Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, Prof. Dr. Arif Satria, dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Menanggapi penangguhan gelarnya, Bahlil mengaku belum mengetahui secara detail isi surat penangguhan tersebut. Dia menjelaskan bahwa yudisium atau keputusan kelulusan resmi baru akan dilakukan pada Desember 2024. “Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa rekomendasinya mungkin sudah dapat,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Bahlil menambahkan bahwa meskipun sudah menyelesaikan sidang disertasi, dirinya masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perbaikan disertasi. "Setelah disertasi kan ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Selebihnya nanti tanya di UI aja," pungkasnya.
Kasus penangguhan gelar doktor Bahlil menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi.(*)