Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati Nilai Tidak Ada Pelanggaran dalam Kasus Tom Lembong
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Hal ini disampaikan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Dalam rapat tersebut, Sari Yuliati memberikan penjelasan panjang lebar mengenai proses penerbitan izin impor gula yang terjadi pada 2015 dan 2016.
Sari Yuliati menyatakan bahwa izin impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong pada periode tersebut mengikuti peraturan yang berlaku pada waktu itu. "Jika dilihat dari waktu penerbitan izin, yaitu 2015 dan 2016, ada dua peraturan yang berlaku," jelasnya.
Pada 2015, izin impor gula diatur melalui Kepmen Perindag Nomor 527/2004 Pasal 2 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen gula. Sari Yuliati juga menjelaskan bahwa dalam hal ini, penerbitan izin impor dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1.
Meskipun demikian, Sari Yuliati mengungkapkan bahwa Pasal 23 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian yang memungkinkan Menteri Perdagangan untuk mengambil kebijakan yang menyimpang dari ketentuan tersebut. "Pengecualian ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri," tegasnya.
Sari Yuliati juga menyoroti alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula. Menurutnya, tingginya harga gula pada saat itu membebani masyarakat, terutama yang kurang mampu. Sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin untuk melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga gula.
"Tujuannya adalah untuk menstabilkan harga dan memastikan gula tersedia di pasaran dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat," tambah Sari Yuliati. Beberapa perusahaan kemudian mengajukan permohonan untuk mengimpor gula kristal mentah yang selanjutnya diolah menjadi gula kristal putih dan didistribusikan ke masyarakat dengan harga lebih rendah.
Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan pada masa itu sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada," jelasnya.
Sari Yuliati menegaskan bahwa penerbitan izin impor tersebut juga tidak melanggar ketentuan yang berlaku, meskipun melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer. "Menurut Pasal 23, Menteri diperbolehkan untuk melakukan hal ini, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat dibuktikan," pungkasnya.(*)