Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu? Refly Harun: Bila Dibandingkan Memang Tak Sama

Pengusaha Ivan Sugianto Ditangkap Setelah Kasus Intimidasi Terhadap Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya

Pengusaha Ivan Sugianto, yang sebelumnya terlibat dalam kasus intimidasi terhadap seorang siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, akhirnya ditangkap oleh Polresta Surabaya pada Kamis (14/11/2024). Penangkapan dilakukan saat Ivan tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Saat digiring oleh petugas, Ivan terlihat mengenakan masker dan baju putih, serta diborgol.

Namun, penangkapan Ivan Sugianto menimbulkan sejumlah keraguan di kalangan warganet. Beberapa orang mencurigai bahwa sosok yang ditangkap bukanlah Ivan, mengingat wajah tersangka tidak diperlihatkan dan ia mengenakan masker. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa orang yang ditangkap tersebut adalah seorang stuntman yang sengaja menggantikan Ivan.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa dirinya juga melihat perbedaan antara orang yang ditangkap dengan Ivan Sugianto. "Oleh para netizen dikatakan yang ditangkap itu bukan Ivan. Dan setelah saya perhatikan, kelihatannya memang bukan Ivan," ujar Refly dalam unggahan di kanal YouTube-nya pada Jumat (15/11/2024). Refly kemudian membandingkan penampilan fisik antara Ivan dan orang yang ditangkap, yang menurutnya terlihat berbeda dalam hal gaya rambut dan bentuk tubuh.

Menanggapi isu tersebut, Komisaris Besar Polisi @ahriesonta mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam menilai situasi dan menghargai upaya kepolisian yang telah bekerja keras untuk menangkap pelaku. "Hari Jumat berkah, jangan banyak nuduh, harus tabayyun," tulisnya di akun X pada 15 November 2024.

Sebelumnya, Ivan Sugianto dilaporkan terlibat dalam peristiwa intimidasi terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Kejadian bermula ketika siswa tersebut mengejek lawan basketnya dengan menyebut rambutnya seperti anjing. EL, siswa yang merasa dihina, bersama beberapa pria dewasa mendatangi sekolah pada 21 Oktober 2024, dengan niat menemui siswa tersebut. Namun, pertemuan itu berakhir dengan tindakan intimidasi dari Ivan, yang menyuruh korban bersujud dan menggonggong di depannya.

Setelah menerima laporan, kepolisian memeriksa 11 saksi dan menetapkan Ivan sebagai tersangka. "Setelah memeriksa 11 saksi, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara I (Ivan) sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Ivan kemudian ditangkap di Bandara Juanda dan langsung dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Ivan Sugianto dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 Butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama setelah beredarnya informasi bahwa Ivan memiliki hubungan dekat dengan beberapa aparat kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar polisi tidak menunda proses hukum dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

"Saya minta polisi bisa segera proses hukum yang bersangkutan. Jangan berlama-lama lagi dan jadikan ini pelajaran," ujar Sahroni. Ia juga menekankan pentingnya agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan agar masyarakat dapat melihat keadilan ditegakkan dengan jelas.

Seusai pemeriksaan, Ivan Sugianto langsung ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved