KPK Ungkap 50 Menteri dan Wakil Menteri Belum Serahkan LHKPN
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa 50 Menteri dan Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Menurut Pahala, sejak dilantik oleh Presiden Prabowo pada Oktober 2024 lalu, baru 59 Menteri dan Wakil Menteri yang melaporkan LHKPN mereka. "Menteri dan Wakil Menteri ada 109 orang. Yang sudah lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang," ujar Pahala dalam keterangannya pada Jumat, 15 November 2024.
Selain itu, dari tujuh orang utusan Presiden Prabowo, baru dua orang yang melaporkan LHKPN mereka. Sementara itu, empat dari tujuh penasihat khusus Presiden Prabowo juga telah melaporkan harta mereka kepada KPK. "Staf khusus ada satu orang, belum lapor LHKPN," tambah Pahala.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau pelantikan.
Sebelumnya, KPK juga mengimbau publik figur seperti Raffi Ahmad untuk segera melaporkan LHKPN-nya, mengingat Raffi yang baru dilantik pada 22 Oktober 2024 sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Pahala menekankan meskipun tidak ada sanksi langsung bagi yang belum melaporkan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara tetap wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai peraturan yang berlaku.
Jika penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka, KPK akan mengirimkan surat pengingat kepada mereka.(*)