Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tragis! Santri di Sumatera Utara Bakar Gurunya karena Sering Di-bully, Begini Kronologinya

 Tragis! Santri di Sumatera Utara Bakar Gurunya karena Sering Di-bully, Begini Kronologinya

Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, nekat membakar gurunya karena dendam akibat kerap dibully. Pelaku diketahui berinisial FAZ (17).

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pembakaran terhadap korban, Adab Aulia Rizki (19).

“Pelaku sudah merencanakan dua hari,” kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, kepada awak media, Kamis (10/12/2024).

David juga mengungkapkan kronologi peristiwa sadis tersebut. Kasus ini terungkap setelah FAZ meminta seorang santri junior untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Meskipun awalnya ia beralasan bukan untuk membakar korban, ternyata BBM tersebut digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dua hari sebelum kejadian, FAZ meminta tolong santri junior membeli Pertalite, tetapi dia tidak menjelaskan bahwa itu akan digunakan untuk membakar korban,”sambungnya.

Pelaku menyimpan BBM tersebut dan menunggu momen yang tepat saat ia bertugas piket jaga malam. Ketika melihat korban tertidur di kamar masjid, FAZ mengambil karpet, menyiramkannya dengan Pertalite, lalu menyulutnya dengan korek gas.

“Pelaku melihat korban sedang tertidur, menyiramkan Pertalite ke karpet dan memasukkannya ke dalam kamar korban, lalu membakar dengan korek gas,” ujar David.

Setelah membakar korban, FAZ berpura-pura memberi tahu santri lain bahwa terjadi kebakaran, dengan memecahkan kaca dan mendobrak pintu untuk “menyelamatkan” korban.

Namun, kecurigaan polisi terbangun dari kejanggalan keterangan FAZ sebagai saksi. Melalui penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa FAZ, yang awalnya melaporkan kebakaran tersebut, ternyata adalah pelaku sebenarnya. FAZ mengaku nekat melakukan tindakan keji ini karena merasa sakit hati akibat sering dirundung oleh korban.

Korban, Adab Aulia Rizki, yang berasal dari Aceh, mengalami luka bakar hingga 80 persen dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Sementara itu, FAZ dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber Berita / Artikel Asli : okezone

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved