Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Statusnya Tersangka, Keberadaan Paman Birin Masih Misterius, Rumahnya Sepi

 Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kini masih misterius. 

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin sapaan akrabnya belum diketahui berada dimana saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencegah Politikus Partai Golkar tersebut bepergian ke luar negeri sejak Senin(7/10) hingga enam bulan ke depan. 

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar. 

Uang Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS). 

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT. 

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Pasti Ditahan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, lembaganya bisa saja tidak menahan Paman Birin dengan kondisi tertentu.  Tessa mencontohkan jika Sahbirin Noor mengalami koma di rumah sakit (RS). Namun, sebaliknya jika tidak mengalami koma maka penahanan akan tetap dilakukan.

"Tersangka (Sahbirin Noor, red) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit," kata Tessa.

Terkait kapan paman dari Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam itu akan dipanggil dan dilakukan penahanan, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret. "Ditunggu saja," kata Tessa.

Sementara itu Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membeberkan potret pencegahan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dimana nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 dan 2023 untuk wilayah Kalsel mengalami penurunan.

"Berdasarkan hasil SPI 2022 dan 2023, Pemprov Kalsel, mengalami penurunan. Di mana pada SPI 2022 Pemprov Kalsel mendapat nilai 73,76 atau masuk kategori waspada, sedangkan pada SPI 2023, Pemprov Kalsel mendapat nilai 72,54, yang masuk dalam kategori rentan," kata Budi.

Pada skor SPI 2023, terdapat tiga profil responden berbeda yang memotret penilaian, yakni internal di lingkungan Pemprov Kalsel, eksternal, dan eksper (ahli). 

Adapun penilaian terendah dari tiga profil responden dari sisi eksper, yang memberikan nilai 63,24, dengan profil responden berasal dari auditor BPK yang memberi nilai 67,45, auditor BPKP (58,67), KPK (57,04), perwakilan DPRD (44,65), dan Saber Pungli Kepolisian (64,07).

"Sehingga, integritas dalam implementasi pencegahan korupsi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel masih harus ditingkatkan secara menyeluruh. Adapun tahun ini, pengukuran SPI masih berlangsung dengan melibatkan 41 perguruan tinggi di seluruh Indonesia," kata Budi.

Sementara menilik Monitoring Center for Prevention (MCP) dua tahun terakhir (2022 dan 2023), skor Pemprov Kalsel berada dalam kategori Terjaga.  

Skor MCP 2022 Pemprov Kalsel adalah 93 dengan rincian penilaian di setiap fokus area meliputi; Perencanaan & Penganggaran APBD (87); Pengadaan Barang dan Jasa (100); Perizinan (100); Pengawasan APIP (89); Manajemen ASN (81); Optimalisasi Pajak Daerah (94); dan Pengelolaan BMD (94).

"Namun, pada MCP 2023, skor yang diraih Pemprov Kalsel mengalami penurunan menjadi 85, dengan rincian fokus area; Perencanaan & Penganggaran APBD (83); Pengadaan Barang dan Jasa (95); Perizinan (100); Pengawasan APIP (70); Manajemen ASN (90); Optimalisasi Pajak Daerah (78); dan Pengelolaan BMD (78). Sedangkan pada tahun 2024 masih berlangsung proses updating-nya," kata Budi.

Untuk diketahui, SPI bertujuan untuk mengukur integritas dan memberikan rekomendasi perbaikannya. Sementara MCP adalah pemetaan kerawanan korupsi pada delam fokus area, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengelolaan Barang Milik daerah (BMD), dan Optimalisasi Pajak.

Rumah Sepi

Terpisah, sekitar tiga jam lamanya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Selasa(8/10) malam. 

Terpantau, ada empat mobil yang masuk ke halaman rumah Paman Birin. Satu mobil milik brimob tiga lainnya adalah mobil yang digunakan oleh tim penyidik KPK. 

Dari penggeledahan ini para jurnalis tidak diperkenankan ambil gambar lebih dekat. Para jurnalis hanya bisa mengambil dan memantau tim KPK tersebut dari seberang jalan.  

Hingga, pukul 23.40 wita, rombongan keluar rumah pribadi Paman Birin. 

Sebagaimana, penggeledahan di tempat lain, Tim KPK yang bergerak di lapangan tidak memberikan komentar sedikit pun. Hanya terlihat petugas dari KPK membawa satu buah koper berukuran besar dari dalam rumah Paman Birin.

Termasuk apa saja hasil penggeledahan, juga tidak bisa terlihat jelas. Selain gelap karena lampu taman yang tidak menyala, juga jurnalis tidak dibolehkan masuk ke area halaman rumah kediaman Paman Birin.  

Bukan hanya itu, dua jam sebelum geledah rumah kediaman, tim penyidik KPK juga terpantau menggeledah rumah dinas Gubernur Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin. 

Adapun, siang harinya Tim PKP juga menggeledah ruangan kerja Paman Birin di Kantor Gubernur Kalsel.  Yang jelas dari beberapa lokasi tempat penggeledahan tim KPK belum ada terlihat Paman Birin. 

Hingga kini Pihak KPK memberikan surat pemanggilan untuk Paman Birin yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

Pihak KPK juga memberikan opsi untuk penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak kooperatif seperti dikutip dari tribunnews

Selain itu, KPK juga menyita berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar dan USD500.

Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto

Kendati begitu, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

“Bahwa pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 - 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Nurul Ghufron, Selasa (8/10/2024).

KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ucap dia.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” sambung dia.

Dalam perkara ini, Sahbihir Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved