Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Tersangka akan dilakukan penahanan ketika bukti-bukti telah cukup.
"Ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).
Alex menjelaskan, proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian disampaikan kepada KPK.
Namun demikian, Alex belum membeberkan identitas para tersangka maupun detail perkaranya.
"Dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," pungkas Alex.