Kempat RUU itu yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI; dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/5).
Sebelum disahkan, perwakilan fraksi-fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan peserta rapat terkait keempat RUU tersebut.
"Apakah keempat RUU disepakati?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Adapun, selain mengesahkan 4 RUU tersebut, Rapat Paripurna kali ini juga turut membahas Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025.