Sebuah klaim disampaikan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait kehadiran saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di sela-sela sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
"Sebagai info, ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri. Ada 5 yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK terdiri dari kepala desa, petugas pemilu dan ASN dari wilayah Jateng (Jawa Tengah)," ujar dia.
Selain itu, Ari juga mengatakan ada saksi yang mengkonfirmasi tidak jadi bersaksi untuk memperkuat dalil gugatan pasangan yang dikenal dengan singkatan Amin di MK siang ini.
"Ada 5 yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung," sambungnya mengungkap.
Dia mengurai, lima orang yang rencananya akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam sidang hari ini, antara lain berasal dari unsur aparatur pemerintahan di daerah serta tokoh agama.
"Mereka terdiri dari Riau satu PNS (karena) khawatir dipecat, dari Sulawesi ada satu kepala desa takut jabatan diusut, dan ?Jawa Timur (ada) tiga orang terdiri dari kiai, pengasuh ponpes, dan pimpinan pengasuh santri takut intimidasi," demikian Ari menambahkan.