Dalil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Sehingga pakar hukum Margarito Kamis yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menantang Pemohon perkara untuk memberikan bukti yang konkret terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
"Apa dasarnya orang itu (menganggap Prabowo-Gibran) tidak memenuhi syarat? Ataukah pelanggaran-pelanggaran itu sedemikian kacaunya dan konkret? Bawa ke sini buktinya," ujar Margarito dalam Sidang Lanjutan PHPU yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Dia justru memberikan contoh konkret mengenai dalil permohonan yang kuat dan punya dasar hukum, sehingga wajar apabila MK memproses dan kemudian mengabulkan.
"Saya tahu, di beberapa (perkara perselisihan) pilkada saya sempat menjadi ahli, tapi itu konkret. Pada waktu itu, satu pilkada, dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1 (Hasil Penghitungan Suaranya), ditipeks dobel. Sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan," bebernya.
Lebih jauh Margarito memandang, perkara yang dia ikuti pada perhelatan pilkada itu lebih logis dari gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Ada dasarnya, ada peristiwa konkret yang menurut akal sehat logis untuk dicek. Jadi (Prabowo-Gibran) tidak bisa didiskualifikasi," tuturnya.
"Suka atau tidak, senang atau tidak, hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," pungkas Margarito.