Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Review Sidang MK 1 April: Kritik Faisal Basri, 4 Menteri Dipanggil

 

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali berlanjut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/4/2024). Agenda kemarin adalah pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) oleh MK.

Tim Hukum Nasional AMIN membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli. Sejumlah nama dihadirkan sebagai saksi oleh THN AMIN antara lain Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Prof Ridwan (Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta) hingga Faisal Basri (ekonom senior INDEF).

Bambang dan Ridwan dihadirkan untuk membuktikan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut Bambang, KPU dianggap melanggar prosedur karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memperhatikan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini, yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, seharusnya menjadi landasan bagi KPU untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait.

Bambang menjelaskan bahwa KPU seharusnya mengubah PKPU setelah pembacaan putusan MK tersebut. Dia merujuk pada Pasal 75 Ayat 4 UU Pemilu yang menuntut KPU untuk membuat PKPU berkaitan dengan tahapan pemilu, yang harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.

Bambang juga menyoroti Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu yang mengatur proses verifikasi dokumen persyaratan administratif calon dalam PKPU. Dia menegaskan bahwa KPU baru mengubah PKPU setelah proses pendaftaran Gibran selesai, sehingga penerimaannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ridwan menambahkan bahwa putusan MK memiliki sifat vonis yang mengikat. KPU harus membuat peraturan baru yang merujuk pada putusan MK terkait batas usia calon presiden, karena putusan tersebut mengubah regeling yang berlaku.

Selain itu, dalam sidang yang sama, Ridwan turut memberikan pandangannya tentang sifat putusan MK terkait dengan syarat batas usia calon presiden (capres). Ridwan menjelaskan bahwa putusan MK terkait gugatan memiliki sifat vonis yang mengikat.

Dia menekankan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, yang berarti berlaku untuk semua pihak yang terkait. Meskipun begitu, putusan tersebut ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, bukan untuk mengubah peraturan pemilu secara langsung.

Menurut Ridwan, putusan MK perlu dijalankan melalui pembuatan peraturan KPU yang merujuk padanya. Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan administrasi dan tata cara pencalonan calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang disebut sebagai regeling. Dalam konteks ini, KPU memiliki kewenangan untuk membuat regeling tersebut.

Dengan demikian, Ridwan menegaskan bahwa KPU harus mengubah peraturannya sesuai dengan putusan MK karena sifatnya yang mengikat. Hal ini memperkuat argumen tim AMIN terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh KPU dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai calon Wakil Presiden.



Tudingan Faisal Basri
Faisal Basri menuding sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju memakai politik gentong babi (pork barrel politics) demi memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu, Faisal menyampaikan paparan bertajuk "Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran".

Mengawali paparannya, Faisal menjelaskan politik gentong babi atau pork barrel politics. Teori ini, menurut dia, berkembang di Amerika Serikat (AS), walau dalam konteks di Indonesia, ada perbedaan.

"Kalau di sana umumnya dilakukan oleh anggota DPR baik Senat maupun Kongres yang ingin terpilih kembali, mereka memasukkan proyek-proyek yang menggelontorkan uang banyak di daerah konstituennya, di distrik mereka itu, agar terpilih kembali. Sedemikian makin parahnya keadaan itu membuat sampai ada NGO yang khusus memelototi pork barrel ini karena memang membiaskan demokrasi," ujar Faisal.

Menurut dia, masyarakat AS tidak bisa diiming-imingi oleh sembako. Oleh karena itu, pork barrel politics yang dilakukan menggunakan proyek-proyek besar mulai dari pembangunan jembatan, jalan tol, dan lain sebagainya.

"Nah jadi secara umum bisa dikatakan pork barrel ini di negara-negara berkembang wujudnya berbeda karena pendapatannya masih rendah, angka kemiskinannya tinggi di Indonesia. Penduduk miskin ekstrem, nyaris miskin, rentan miskin, itu kira-kira hampir separuh dari penduduk. Jadi santapan yang memang ada di depan mata para politisi karena mereka lebih sensitif terhadap pembagian-pembagian sejenis bansos utamanya bansos yang ad hoc sifatnya," papar Faisal.

Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini menilai, pemerintah dalam hal ini KPK dan Kementerian Dalam Negeri sudah membuat aturan agar tidak boleh ada bansos dua-tiga bulan jelang pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, tidak ada pembatasan bansos saat pemilu.

"Jadi kan ini membuktikan bansos itu secara kuantitatif maupun secara kualitatif," ujar Faisal.

Lebih lanjut, dia bilang kalau di Indonesia ada mobilisasi pejabat sampai ke level bawah. Faisal mencontohkan tindakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika membagikan bansos beberapa waktu lalu.

"Ini yang saya tunjukkan misalnya Airlangga Hartarto yang mengatakan ini sumbangan Pak Jokowi oleh karena itu harus berterima kasih kepada Pak Jokowi dengan cara memilih yang didukung Pak Jokowi," kata Faisal.

Ia pun mencontohkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang bilang agar Menteri Sosial Tri Rismaharini merilis bansos sendiri.
"Dipikir semua menteri mentalitasnya, moralitasnya, seperti dia. Bu Risma tidak. Tidak mau mempolitisasi bansos. Sudah uangnya ada, tapi kurang magnetnya, harus ditunjukkan ini lho yang ngasih secara demonstratif. Maka Airlangga dan banyak menteri lagilah. Tapi yang paling vulgar adalah Airlangga Hartarto, Bahlil, dan Zulkifli Hasan," ujar Faisal.

Lebih lanjut, pendiri Partai Amanat Nasional itu menyoroti perpanjangan durasi bantuan sosial El Nino atas permintaan Airlangga. Airlangga mengeklaim perpanjangan itu atas masukan yang disampaikan para pihak lewat dialog.

"Penerima El Nino mau nggak diteruskan? Ya hampir dipastikan semua orang yang ditanya yang sudah terima ya akan terus. Sedemikian vulgar argumen-argumen yang disampaikan sebagai justifikasi. Agar orang-orang yang terakhir menerima dana, menerima bansos itu sebelum bilik suara itu yang paling diingat," kata Faisal.

"Jadi ini politik seperti ini membahayakan masa depan Indonesia karena tahun pertama sampai tahun keempat entertainment aja sama oligarki. Oligarki tidak menyelesaikan kemiskinan, nanti diselesaikan untuk pemilu yang akan datang. Mengerikan yang mulia, mengerikan bagi pilkada maupun demokrasi. Masa depan kita dan anak cucu kita akan menghadapi kesuraman akhrnya potensi menjadi sangat membahayakan eksistensi bangsa ini," lanjutnya.

Faisal juga mempertanyakan perpanjangan bansos El Nino yang diperpajang. Padahal, El Nino sudah mereda.

"Kenapa sih minta diperpanjang? Karena ingin diciptakan panggung-panggung baru itu. Nggak cukup digelontorkan lewat mekanisme yang ada, tapi harus ditunjukkan nih yang ngasih pakai seragam tertentu, pesan tertentu. Jadi panggung-panggung yang diciptakan untuk memastikan efektivitas bansos ini semaksimal mungkin," ujar Faisal.

Cerita Saksi AMIN dan Keputusan MK Panggil 4 Menteri

Cerita Saksi AMIN dan Keputusan MK Panggil 4 Menteri
Selain para ahli, sejumlah saksi juga dihadirkan THN AMIN. Salah satunya adalah Mislaini Suci Rahayu yang menyebut ada ASN di Kota Medan, Sumatera Utara, mengarahkan guru-guru untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran. Mislaini mengatakan ASN itu memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Hal itu disampaikan Mislaini saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Mislaini mulanya mengatakan sempat membuat laporan ke Bawaslu mengenai video viral ASN yang dinilai tidak netral.

Mislaini menuturkan laporan itu dibuat pada 16 Januari 2024 ke Bawaslu Sumut. Video tersebut merupakan acara rapat yang diduga dipimpin oleh ASN Dinas Pendidikan Kota Medan.

"Mengarahkan guru-guru untuk mendukung paslon 02, saya ada videonya dalam flashdisk nanti bisa saya serahkan. Hal ini terlihat dari ajakannya pada video tersebut harus mendukung orang yang berkuasa," kata Mislaini.

"Di situ menyebutkan nama Prabowo karena masih menjadi Menhan. Juga Gibran sebagai anak presiden yang akan berkuasa sampai Oktober 2024," sambungnya.

Mislaini mengatakan arahan itu dilakukan oleh Suryanta dan Andi Yudistira selaku Ketua dan Sekretaris PGRI Kota Medan. Mislaini mengaku baru mengetahui jika keduanya merupakan ASN Disdik Kota Medan usai diinformasikan oleh Bawaslu.

"Dan informasi di video tersebut disampaikan bahwa Disdik Kota Medan ini merupakan satu keluarga. Bobby Nasution adalah wali kota, kepada Disdik adalah adik ibunya wali kota jadi wajib mendukung 02. Jadi itulah inti isi video tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, pada 22 Januari, Mislaini mengaku dipanggil Bawaslu untuk melakukan perbaikan laporan. Dia menyebut laporan itu lalu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan.

"Lalu tanggal 25 saya dilakukan klarifikasi pemeriksaan oleh Bawaslu Medan, dan di situ petugas Bawaslu namanya Iqbal menginformasi bahwa benar video itu dilakukan oleh ASN," paparnya.

"Suryanta itu sebagai Ketua PGRI Kota Medan dan juga Ketua Bidang SD Disdik Kota Medan. Andi Yudistira sebagai Sekretaris PGRI Kota Medan dan juga Ketua Bidang SMP di Disdik Kota Medan," lanjut dia.

Kemudian, pada 30 Januari, Mislaini menerima pemberitahuan terkait status laporan yang direkomendasikan ke ASN. Mislaini mengaku tidak mendapatkan informasi laporan itu dari Bawaslu langsung.

"Saya membaca hasil keputusannya, saya dapat dari berita bahwa Suryanta dan Andi Yudistira hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis, sementara beberapa ASN lainnya diberikan sanksi teguran lisan tanpa ada tindak pidana sedikit pun," tuturnya seperti dilansir detik.com.

Salah satu poin menarik dari sidang kemarin adalah MK akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang PHPU. Sosok keempat menteri itu menurut Ketua MK Suhartoyo adalah:

a. Muhadjir Effendy: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
b. Airlangga Hartarto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Sri Mulyani Indrawati: Menteri Keuangan
d. Tri Rismaharini: Menteri Sosial

Selain keempat menteri itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Menurut Suhartoyo, para pihak itu akan dipanggil untuk menghadiri sidang pada hari Jumat (5/4/2024). Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.

Namun, Suhartoyo mengatakan hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting. Dia mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

"Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," katanya.

Sumber Berita / Artikel Asli : cnbc

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved