Prof Mahfud MD ikut memberikan komentarnya terkait keputusan penghapusan Pramuka dari kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Mantan Menko Polhukam itu menggambarkan bahwa keputusan tersebut sulit diterima.
Mahfud meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
"Pak Nadiem Makarim mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (4/4/2024).
Ia berharap agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah. Menjadikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang wajib seperti sebelumnya.
"Jadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib," ucapnya.
Mahfud MD mengaku sebagai alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta.
"Saya alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta," sebutnya.
Ia menyampaikan bahwa saat di bidang keamanan dan hukum (Polhukam), ia telah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya.
"Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya," Mahfud menuturkan.
Dalam konteks filosofi pendidikan yang mencerdaskan kehidupan, Mahfud menyoroti bahwa Pramuka mencakup aspek otak dan watak, intelektualitas dan moralitas, skill, dan kelembutan hati.
"Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi," tandasnya.
Mahfud MD pun menyampaikan harapannya kepada Nadiem Makarim agar betul-betul mempertimbangkan kembali keputusannya terkait Pramuka.
Ia berharap agar nilai-nilai dan tradisi Pramuka tetap dijaga dan diterapkan dalam pendidikan di Indonesia.
"Tolong, Pak," kuncinya.
Sebelumnya, Nadiem mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan baru ini menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Hal ini menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan yang sebelumnya menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.
Keputusan Nadiem Makarim ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk kritik tajam dari sejumlah pihak yang menyebut langkah ini sebagai merusak karakter dan tradisi Pramuka di Indonesia.