Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ada 3 hal yang dilarang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah ketika Idul Fitri. Tiga hal itu adalah menerima 'THR' ilegal; menggunakan mobil dinas untuk mudik; dan menerima parsel atau hampers dari vendor.
"Pemberian THR dan parsel merupakan kebiasaan umum yang sering dilakukan selama hari raya, tapi tahukah kamu bahwa ASN dilarang menerima THR dan parsel?" dikutip dari unggahan BKN di akun Instagramnya, Selasa (2/4/2024).
BKN menjelaskan menerima THR dan parsel yang berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai menerima gratifikasi. Maka itu, apabila diterima maka dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Jika #SobatBKN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugasnya, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi instansi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis BKN.
Selain itu, BKN mengingatkan menggunakan mobil dinas untuk mudik juga dilarang. Mobil dinas diberikan hanya untuk kepentingan pekerjaan.
Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb) |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas turut mengingatkan mudik menggunakan mobil dinas itu dilarang.
"Saya mengimbau boleh pulang kampung merayakan Idul Fitri, tapi tolong jangan gunakan mobil dinas," kata Anas melalui Instagram Kementerian PANRB, dikutip Selasa, (2/4/2024).
Anas mengingatkan mobil dinas harus digunakan secara bijak. "Ayo gunakan dengan bijak mobil dinas kita," ujar dia.