BerandaInternasionalPalestina 'Anak Bawang' di PBB, Apakah Bisa Jadi Anggota Penuh? Berita Internasional Palestina 'Anak Bawang' di PBB, Apakah Bisa Jadi Anggota Penuh? Pewarta Gentapos April 03, 2024 0 Otoritas Palestina pada Selasa (2/4/2024) secara resmi meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan mereka pada tahun 2011 untuk menjadi anggota penuh badan dunia tersebut. Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa tujuannya adalah agar dewan tersebut mengambil keputusan pada pertemuan tingkat menteri mengenai Timur Tengah pada tanggal 18 April, namun pemungutan suara belum dijadwalkan hingga kini. Lalu seperti apa status Palestina di PBB saat ini? Berikut rinciannya, seperti dikutip Reuters pada Rabu (3/4/2024). Status Palestina Saat ini Palestina adalah negara pengamat non-anggota di PBB, yang statusnya sama dengan Tahta Suci. Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara menyetujui pengakuan de facto negara berdaulat Palestina pada bulan November 2012 dengan meningkatkan status pengamat di badan dunia tersebut menjadi "negara non-anggota" dari "entitas". Terdapat 138 suara mendukung, sembilan menentang, dan 41 abstain terkait status Palestina. Penerimaan Anggota Baru oleh PBB Negara-negara yang ingin bergabung dengan PBB biasanya mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian mengirimkan permohonan tersebut ke Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara untuk dinilai dan dilakukan pemungutan suara. Sebuah komite dewan yang terdiri dari 15 anggota pertama-tama menilai permohonan untuk melihat apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan keanggotaan PBB. Permohonan tersebut kemudian dapat ditangguhkan atau diajukan untuk pemungutan suara resmi di Dewan Keamanan. Persetujuan memerlukan setidaknya sembilan suara mendukung dan tidak ada veto dari Amerik Serikat, Rusia, China, Prancis, atau Inggris. Jika dewan menyetujui permintaan keanggotaan, maka dewan akan mengajukan permohonan ke Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan. Permintaan keanggotaan memerlukan dua pertiga mayoritas untuk disetujui oleh majelis. Suatu negara tidak dapat bergabung dengan PBB kecuali Dewan Keamanan dan Majelis Umum menyetujuinya. Mansour mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Selasa meminta pertimbangan baru oleh Dewan Keamanan atas permohonan Palestina untuk keanggotaan penuh yang dibuat pada tahun 2011. Menurut juru bicara PBB Stephane Dujarric, Guterres telah mengirim surat tersebut ke Dewan Keamanan. Permohonan Palestina Tahun 2011 Sebuah komite Dewan Keamanan PBB menilai permohonan Palestina selama beberapa minggu untuk melihat apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan keanggotaan PBB. Namun komite tersebut tidak dapat mencapai posisi bulat dan Dewan Keamanan tidak pernah secara resmi melakukan pemungutan suara mengenai resolusi keanggotaan Palestina. Para diplomat mengatakan Palestina kekurangan minimal sembilan suara yang diperlukan untuk mengadopsi sebuah resolusi. Sekalipun mereka mendapat cukup dukungan, AS telah menyatakan akan memveto tindakan tersebut. Sumber Berita / Artikel Asli : cnbc Baca Juga Berita Internasional Lebih baru Lebih lama
STMIK Jayanusa Padang Kembali Kirimkan 8 Mahasiswa Terbaik ke Malaysia sebagai Apresiasi atas Prestasi Akademik dan Aktif Berorganisasi Desember 05, 2024
Sibuk Pol! Jokowi Kembali Blusukan ke Mall Purwokerto, Netizen: Merasa Masih Presiden November 16, 2024
**[BREAKING NEWS] HEBOH Vanessa Nabila Klarifikasi Isu "Gundik Ahmad Luthfi", Warganet Soroti Kesamaan dengan Kaesang** November 16, 2024
[BREAKING NEWS] GEGER **Warganet Temukan Bukti Baru, 'Bersih-Bersih Dosa Fufufafa' Dinilai Sukses, Gibran Disebut Muka Tembok** November 16, 2024