DPP Partai Golkar menegaskan tidak pernah mendorong revisi Undang Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Sebab, hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan mengenai wacana revisi UU MD3.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Firman Soebagyo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
“Gak, kok mendorong? yang punya inisiatif revisi itu siapa? gak ada, sampai sekarang belum ada. Sampai sekarang ini di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3,” tegasnya.
Anggota Baleg DPR RI fraksi Golkar ini menyatakan mereka memilih tetap mengikuti UUD MD3 yang masih berlaku hingga hari ini.
“Ya udahlah kita ikuti undang-undang yang ada dulu, kita jangan berandai-andai, ini yang bikin heboh ini kan media ini, berandai-andai terus,” tegas Firman.
Lagipula, kata Firman, sekalipun RUU MD3 masuk Prolegnas Prioritas 2023-2024 namun sifatnya belum tentu dibahas pada periode kepemimpinan DPR RI 2019-2024.
“Itu semua yang di prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu,” pungkasnya.