Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Di Sidang PHPU Amin, Pakar UMY Ungkit Putusan MK Diskualifikasi Calon di Pilkada

 

Persoalan diskualifikasi kontestan pemilihan umum (pemilu), diungkit saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4).

Saksi tersebut adalah ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya. Penjelasan Eka memperkuat permintaan Amin untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Terdapat Putusan MK terdahulu yang memutus diskualifikasi peserta pemilu," ujar Bambang dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Bambang menyebutkan ada 4 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diputus diterima MK. Di mana, dalil yang diangkat adalah soal pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah di beberapa wilayah pemilihan.

Adapun perkara-perkara yang dimaksud tersebut adalah:

1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualifikasi Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus PHPKada Boven Digoel melalui perkara No. 132/PHP-BUP-XIX/2022. Putusannya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe.

3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PHPKada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008.

4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Umar Zunaidi H dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010. 

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved