Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan beras bukan merupakan bantuan sosial regular pemerintah. Bantuan ini merupakan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP).
Hal ini diungkapkan dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pagi ini.
Muhadjir menegaskan bahwa bantuan ini digulirkan untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin terutama komoditas pangan. Dia menolak jika program ini dikaitkan dengan pesta demokrasi.
Bantuan pangan beras CBP adalah bukan merupakan bantuan sosial regular, namun merupakan bantuan pangan yang diberikan pemerintah," tegas Muhadjir.
"Bantuan ini diberikan pada Januari hingga Juni 2024 adalah program perpanjangan dari tahun 2023. Tujuannya untuk memitigasi bencana El Nino dan menjaga daya beli masyarakat," sambungnya.
Bantuan ini menjadi kewenangan Bapanas. Nilai bantuan ini mencakup 10 Kg beras kepada 22 juta keluarga penerima manfaat. Dasar hukumnya, kata Muhadjir, adalah Perpres No. 125 Tahun 2022.
Bantuan beras ini ikut jadi sorotan di tengah sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024 lalu. Dalam hal ini, bantuan sosial (bansos) era pemerintahan Jokowi. Seperti diketahui, bantuan beras adalah 1 dari sederet program bantuan yang digelontorkan Jokowi untuk kelompok masyarakat sasaran.
Program bantuan beras ini sudah berlangsung sekitar setahun. Dan, sejak diluncurkan kembali pada awal Januari 2024, Jokowi beberapa kali terpantau mengungkapkan rencananya akan melanjutkan lagi penyaluran bantuan beras ini.