Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengubah aturan Pramuka sebagai estrakurikuler di sekolah jadi sorotan.
Kader PDIP, Ferdinand Hutahaean bahkan menyebut Nadiem sebagai salah satu menteri terbobrok dari jajaran Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodon (Jokowi).
"Nadiem Makarim ini salah satu menteri terbobrok dari jajaran kabinet Jokowi,” kata Ferdinand dikutip Fajar.co.id di akun X miliknya, Selasa (2/4/2024).
Pasalnya menurut Ferdinand, selama menjabat, Nadiem Makarim tidak mampu memajukan dunia pendidikan di Indonesia ke tingkat Internasional, selain itu juga malah menghapus Pramuka sebagai ekskul yang wajib diikuti peserta didik.
“Kinerja tidak jelas membuat dunia pendidikan tak kunjung maju dan tak mampu menghasilkan lulusan yang siap kompetisi global. Mengatur seragam sekolah saja tak becus ditambah lagi sekarang menghapus Pramuka," ucapnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui menghapus Pramuka sebagai ekskul yang wajib diikuti peserta didik. Hal itu tertuang melalui Permendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pihak Kemendikbudristek berkilah, sekolah masih wajib menyediakan ekstrakurikuler pramuka pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo lewat keterangannya, Senin (1/4/2024).
Anindito menuturkan, sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Dia mengeklaim, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.