Evaluasi pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 penting dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sehingga kerawanan pelanggaran yang mungkin terulang di pesta demokrasi selanjutnya bisa dipetakan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya perlu mengidentifikasi perilaku peserta pemilu dalam kampanye, pelaporan dana kampanye, dan penggunaan dana kampanye.
"Termasuk apakah semua pengeluaran dan penerimaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bagja dalam keterangan di laman bawaslu.go.id, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/4).
Lebih jelas lagi, Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan contoh konkret dari objek pengawasan Bawaslu dalam hal dana kampanye.
"Misalnya laporan dana kampanye itu Rp20 juta, kita coba menilai (dengan melihat realita ternyata) tidak mungkin. Ini yang kita nilai," jelasnya.
Selain itu, terdapat sejumlah masalah lain yang harus terus diawasi Bawaslu, yang kemungkinan akan berulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Yang menarik adalah laporan yang melebihi batas waktu serta kalau ada laporan dana kampanye itu tidak benar, maka bisa dikenakan pidana," kata Bagja.
"Juga perlu mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye, seperti pelanggaran batasan jumlah pengeluaran atau penerimaan dana yang tidak sah," sambungnya.
Karena itu, Bagja memandang penting evaluasi terhadap pengawasan tahapan kampanye hingga pelaporan serta penggunaan dana kampanye peserta pemilu.
"Sejauh mana pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemilu, hal ini menjadi penting," demikian Bagja.