Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan perihal kewenangan pencabutan izin tambang. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas).
"Dalam konteks itu tentang IUP jadi setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian teknis (termasuk Kementerian ESDM) ini dibawa ke Satgas, 2.078 IUP itu satgas ini adalah Satgas (Keppres) No 1/2022 kemudian kita cabut atas rekomendasi Kementerian teknis," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Bahlil mengatakan bahwa Satgas tersebut dibentuk memiliki kewenangan untuk mencabut IUP tambang yang tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi di dalam negeri.
"Hak pengelolaan ke swasta untuk mengelola adalah diantaranya 2.078 IUP pertambangan ESDM. Kedua, 192 izin penggunaan kawasan hutan yang kurang lebih 3 juta hektar lebih, dan 34.448 hektar hak guna bangunan kurang lebih sekitar hampir 300-400 ribu lahan. Ini dasar dibuat Satgas untuk menata termasuk pencabutan (izin)," jelasnya.
Setidaknya, Bahlil mengungkapkan ada kesempatan bagi pihak yang izin operasinya dicabut oleh pemerintah untuk 'dihidupkan' lagi izinnya. "Setelah pencabutan (izin) kita berikan ruang ke taman-teman yang keberatan. Nah syarat kenapa itu dicabut sudah disebutkan juga jauh hari berkali-kali," ucap dia.
Adapun, dia juga menjelaskan tiga alasan dibalik dicabutnya IUP oleh Satgas. Pertama, karena izin sudah ada tapi tidak diurus izinnya. Kedua, izinnya ada namun digadaikan di bank. Terakhir, izinnya ada dan dilakukan IPO (Initial Public Offering) di namun uang hasil melantai di bursa tersebut tidak digunakan untuk mengelola investasi dimana lokasi izin berada.
Sumber Berita / Artikel Asli : cnbc