Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pola transaksi saham PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan, hal itu dilakukan karena terjadi penurunan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Namun demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham LMAX, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mengimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Investor juga diharap mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Investor baiknya mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham ini.