Rencana pembangunan stadion yang digagas pemerintah provinsi Sulawesi Selatan telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pecinta sepakbola di Kota Makassar.
Dalam perspektif Asosiasi Profesi Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian serius dan tindaklanjut secara teknis maupun kajian akademis dalam pelaksanaannya, khususnya mulai proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruangnya.
IAP Sulsel mendorong agar pembangunan stadion yang berlokasi di kawasan GOR Sudiang ini perlu kajian yang mendalam terkait gangguan terhadap transportasi udara jika dilihat dari jarak antara bandar udara Internasional Sultan Hasanuddin dan lokasi rencana stadion di Sudiang yang tergolong sangat dekat.
Selain itu perlu juga memperhatikan sirkulasi lalu lintas yang mungkin akan menimbulkan kemacetan di sekitar wilayah tersebut jika nanti menjadi sebuah stadion yang berstandar FIFA dan pusat pertandingan yang bertaraf nasional dan internasional.
"Dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah rencana stadion juga perlu mendapat perhatian penting karena akan menjadi warga yang terdampak langsung", terang Firdaus, ketua IAP Sulsel.
Dalam dimensi perencanaan, pembangunan stadion juga perlu melihat kaitannya antara Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan perkotaan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar) sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makaassar 2014-2034 dengan Rencana Stadion di sudiang.
"Perpres nomor 55 Tahun 2011 dan Perda Kota Makassar nomor 4 tahun 2015 harus menjadi bagian integral dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang sehingga akan berkesinambungan dengan aktiftas di sekitarnya, jadi dari aspek perencanaan pembangunan stadion tidak hanya di lihat dari dari skup kecil namun dari aspek kawasan dan pemanfaatan yang lebih luas karena tentu akan berpengaruh terhadap struktur ruang dan pola ruang wilayah Kota Makassar dan kawasan sekitarnya", tambah Firdaus.
Rencana pembangunan stadion dimaksudkan juga perlu mengadopsi konsep yang jelas, bukan hanya untuk rencana sarana olahraga sepakbola saja tetapi mampu menjadi satu kesatuan sebagai kawasan Aerotropolis.
"Kami mengusulkan untuk menjadi satu kesatuan sebagai kawasan Aerotropolis sehingga kegiatan infrastrukturnya saling mendukung antara kegiatan pusat olahraga dan transportasi disekitarnya yang beriorientasi wisata olahraga (Sport Tourism) sehingga akan terkoneksi dengan baik antara satu pusat kawasan dengan kawasan lainnya seperti kawasan kota baru Moncongloe, kawasan industri, kawasan pusat permukiman lainnya selain itu aspek mikro yang tak kalah penting seperti menyediakan jalan, area/gedung parkir khusus untuk pelayanan kawasan stadion dan apartemen sebagai sarana penunjang harus mendapat perhatian serius", terang Firdaus.
Dalam aspek teknis dan substansi IAP Sulsel juga mendorong agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun provinsi sebagai pemrakarsa harus mempertimbangkan kondisi eksisting yang ada di sekitar kawasan rencana pembangunan stadion di sudiang, mempertimbangkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis dampak lalu lintas(ANDALALIN) karena tidak di pungkiri kawasan yang akan dibangun ini juga rawan terhadap bencana banjir dan kemacetan lalu lintas di sekitarnya.
"Aktifitas pembangunan suatu kegiatan harusnya bukan hanya di lihat dari apek sektoral saja namun perlu dikaji secara komprehensif dan multi sektoral sehingga harus terintegrasi dan harmonis secara spasial (ruang), jika dilihat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar kawasan GOR sudiang sudah ditetapkan sebagai kawasan olahraga namun perlu di kaji apakah kawasan rencana pembangunan stadion ini dapat menampung bangkitan dan tarikan akibat adanya aktiftas olahraga tersebut nantinya dari berbagai wilayah dengan memperhatikan karakteristik masyarakatnya", ujar Firdaus.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan, kawasan sudiang masuk dalam ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) sehingga wajib untuk memperhatikan batas ketinggian bangunan, tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar bandar udara dan pesawat udara, tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu-lampu rambu udara dengan lampu-lampu lain, tidak menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan bandar udara, tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandar udara dan tidak membahayakan atau mengganggu pendaratan atau lepas landas serta gerakan pesawat udara.
"Sehingga, dari aspek perencanaan kami mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat perencanaan secara terpadu dan terintegrasi dengan perencanaan di atasnya sesuai asas keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan dan keberlanjutan dalam aspek tata ruang karena bersifat hierarkis komplementer, pemerintah perlu segera menyusun rencana detail tata ruang kawasan sekitar bandar udara ataupun masterplan pembangunan kawasan Aerotropolis yang mengacu pada rencana tata ruang (RTR) Mamminasata agar aktifitas yang ada disekitar bandar udara dapat berlangsung secara harmonis dengan kawasan sekitarnya sesuai regulasi dan memiliki landasan hukum, sehingga masyarakat akan mudah mengawasi dalam hal perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruangnya nanti," tutup Firdaus.