Pengamat politik Rocky Gerung ikut mendukung proses hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia bahkan meminta hal itu segera di percepat.
Rocky merasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kondisi cemas jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membacanya ingin mengatur capres nomor urut dua Prabowo Subianto.
Pasalnya hal tersebut berarti Jokowi kehilangan perlindungan dari Prabowo Subianto dan tentu saja PDIP, sehingga sekarang merupakan saat yang tepat bagi partai berlambang banteng itu untuk mengajukan hak angket.
"Jadi kalau PDIP membaca bahwa Jokowi ingin mengatur Prabowo, bagi PDIP artinya Jokowi cemas, karena dia kehilangan perlindungan dari Prabowo dan kehilangan perlindungan sejak awal dari PDIP," ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (4/3/2024)
Hal angket, kata Rocky bisa membuka dasar pemikiran Jokowi melakukan berbagai upaya yang diduga memihak ke Prabowo-Gibran.
"Mestinya itu mendorong percepatan angket, mumpung Jokowi lagi limbung harusnya angket dipercepat aja kan, jadi kita mendorong sebetulnya itu atas dasar pikiran bahwa Jokowi sebetulnya makin lama makin tidak seimbang psikologi," sambungnya.
Diketahui, PDIP jadi partai terdepan yang akan mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.
"Apakah kita siap mengajukan hak angket? sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu.
Ia juga mengatakan, pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendukung pembentukan pansus hak angket tersebut. Sebab, banyak bukti yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.
"Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR. Kalau dia mencoba melarang hal angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional" ujar Adian.