Ribuan mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terancam putus kuliah setelah kepesertaannya dinyatakan tidak layak.
Situasi tak mengenakkan ini terungkap setelah para mahasiswa yang sebelumnya menjadi peserta KJMU ini, mengaku bahwa ada ribuan mahasiswa peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak dan mereka pesimistis bisa melanjutkan kuliah.
Terkait hal itu, sejumlah pegiat media sosial pun membahasnya. Banyak yang menganggapnya sebagai bagian dari hasil pilihan politik. Terlebih, mereka menemukan fakta bahwa beberapa penerima KJMU justru memilih Paslon dengan program makan gratis ketimbang yang mengutamakan pendidikan.
"Tanggapan bokap perihal kjmu yang lagi rame: "kemarin mahasiswa kan pada milih makan gratis makanya kjmu-nya dicabut buat ganti biaya makan gratis. disuruh milih pendidikan gratis vs makan gratis, milihnya yg makan gratis yaudah terima aja hasilnya"," tulis akun @mamangmiwo, dikutip Rabu (6/3/2024).
"KJMU masa Anies sukses. Politik itu kejam, bisa saja terhenti tanpa angin dan hujan. Mahasiswa terbuai dgn program ini ternyata tdk baik baik saja. Duar, dari UNJ meradang krn terhenti. Daerah lain bs saja. Mahasiswa ngadu ke Heru Budi? Jkt banjir dia TIDUR apalagi KJMU," cuap akun @sharpandshark.
Untuk diketahui, ratusan mahasiswa yang berasal dari sejumlah kampus di Indonesia mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta .
Kedatangan ratusan mahasiswa penerima KJMU ini untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai oleh para mahasiswa hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.
Ketidaklayakan peserta KJMU diketahui setelah para mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website P40P Jakarta. Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui.
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2023 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengklaim menemukan lebih dari 2.300 penerima KJMU tidak tepat sasaran. Dari data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 berdasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun.