Rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 untuk di 38 provinsi, dipastikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), akan digelar setelah pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
"KPU telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara luar negeri di 127 PPLN dari 128 PPLN. Tinggal satu PPLN lagi yang belum direkapitulasi yaitu PPLN Kuala Lumpur," ujar Idham.
Dia menjelaskan, saat ini KPU tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU untuk warga negara Indonesia yang masuk daftar pemilih sebanyak 62 ribu lebih.
"Baru akan direkapitulasi lagi, sambil menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata Idham.
"KPU juga saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengungkapkan, saat ini jajaran di 38 provinsi masih berproses melakukan rekapitulasi suara.
"Pasca KPU provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi," demikian Idham menambahkan.