Penetapan 7 tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, dipastikan tak mengganggu Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung 9-10 Maret 2024.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, PSU di Kuala Lumpur harus dilakukan dan saat ini sudah disiapkan, akibat dugaan pemalsuan data pemilih oleh 7 PPLN yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk perbaikan data pemilih yang dilakukan sebelum digelar PSU nanti. "Pokoknya kita rapikan semuanya," ujar Afifuddin kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/3).
Afif, sapaan akrabnya, juga memastikan, 7 PPLN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sudah dinonaktifkan sebelum proses penyidikan, sehingga tidak menghambat pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur.
Tujuh PPLN yang diduga memalsukan data pemilih di Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2024. Mereka diduga melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Penetapan status tersangka dilakukan sesuai fakta-fakta pada gelar perkara terhadap proses penyidikan LP/B/60/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri, sebagaimana dilaporkan Rizky Al Farizie.
Dalam temuannya, Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Dari data itu, Coklit oleh Pantarlih hanya berjumlah 64.148.