Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di ibukota akan dieksekusi setelah Pemilu 2024. Penonaktifan NIK itu akan dilakukan secara bertahap.
"Belum. Rencana (penonaktifan NIK) April dilakukan secara bertahap. Masih menunggu hasil pemilu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan, Senin (4/3).
Menurut Budi, penonaktifan NIK ini telah disosialisasikan langsung kepada warga sejak Maret 2023 lalu.
Dia menegaskan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
"Sejak 2011 sampai 2016 kita juga sudah menonaktifkan sebanyak 2,2 juta. Ke depan, kita akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan," pungkas Budi.