Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta dapat meminimalisasi penyalahgunaan hak penerima manfaat bantuan sosial (bansos).
Bansos yang dimaksud yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima dana bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), dan lainnya.
“Sementara bansos ini kan ada yang kurang tepat sasaran. Ada juga misalnya oknum RT atau RW yang nakal, dimanfaatinlah NIK itu, karena kita tau biasanya yang keluar (dapat bansos) itu warga yang ekonominya dibawah,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar dikutip Rabu (6/3).
Terlebih persoalan administrasi kependudukan merupakan masalah klasik yang sudah menjadi perhatian sejak dahulu.
Oleh karena itu program penyisiran NIK warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di Jakarta mutlak diperlukan.
“Itu saya rasa dari dulu itu demikian. Itu banyak yang menyalahgunakan NIK ini. Maka saya sangat setuju untuk ditertibkan. Jangan sampai punya NIK jakarta dipakai di luar daerah,” pungkasnya.
Rencana penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta mulai bulan Maret 2024.