Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti pengaduan warga RT06/RW 07 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pasalnya, tempat usaha warga terancam dibongkar oleh aparat kelurahan setempat.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Lurah Kapuk melakukan mediasi antara warga pemilik tanah dengan pihak terkait.
“Jangan sampai warga yang kita minta meninggalkan tempat itu ternyata dia enggak punya mata pencaharian. Harus kita pikirkan,” kata Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).
Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Simon Lamakadu. Ia meminta Pemkot Jakarta Barat dan warga melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembebasan lahan tersebut.
“Saya pikir yang harus dikedepankan aspek kemanusiaan, itu yang paling utama. Jangan sampai kemudian kita dateng terus menggusur orang disitu, mereka pergi dan mereka kehilangan hak atas hidup mereka masa depan anak-anak mereka,” kata Simon.
Terlebih ada empat Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung dengan persoalan tersebut. Sehingga perlu diprioritaskan dalam mediasi.
Lokasi tersebut rencananya akan dikembangkan untuk usaha oleh perusahaan swasta.