Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diskors atau ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Penundaan dilakukan menyusul belum rampungnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 di 2 kabupaten/kota di Jabar yakni Kabupaten dan Kota Bekasi.
Rapat pleno terbuka pada tanggal 10 Maret 2024 menyampaikan, Kabupaten Bekasi belum menyelesaikan rekapitulasi di 10 Desa, sementara Kota Bekasi masih menyisakan rekapitulasi di 1 Kecamatan saja.
Karena kondisi itu, kata Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, kemudian diputuskan rapat pleno diskors.
"Diskors hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Hedi Ardia dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/10).
Sekadar informasi, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Jabar sudah dimulai sejak 6 Maret 2024, di mana rapat pleno sebelumnya dijadwalkan tuntas pada Minggu (10/3).
Sebelum ditunda, Kota Depok menjadi kota terakhir yang rekapitulasinya dibacakan di tingkat provinsi. Walaupun dalam putusannya masih harus ada perbaikan dalam pencatatan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).