Penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah menjadi sorotan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal proses perpanjangan kontrak karya (KK) INCO menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, koordinasi tersebut untuk membicarakan terkait ketentuan perpajakan dan penerimaan negara yang akan dimasukkan dalam klausul IUPK INCO.
"Itu yang sekarang lagi dikoordinasikan, mungkin nanti akan diputuskan Kementerian Keuangan bagaimana sistem perpajakannya, misalnya," ucap Dadan, dalam pernyataan yang dikutip Sabtu (2/3).
Ia juga menegaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebagai syarat perpanjangan kontrak Vale Indonesia.
"Seperti di dalam aturannya kan ada tahapan-tahapannya dan itu sudah berjalan. Selama ini proses-proses untuk perpanjangan IUPK-nya mudah-mudahan tidak lama. Dalam artian karena sudah berjalan disiapkan cukup lama, sekarang kami lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kan di dalam IUPK itu salah satu yang sebaiknya itu ada dan ini yang diminta adalah naiknya penerimaan negara," kata Dadan.
Penerbitan IUPK ini dilakukan setelah pemegang saham INCO, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), melepas 14 persen saham gabungan milik mereka kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
Lebih lanjut, ia mengatakan pasca akuisisi 14 persen sama Vale Indonesia, diharapkan semua pihak mendapatkan manfaat seperti dari sisi pemerintah, penerimaan negara naik, hilirisasi terjadi serta kinerja Vale Indonesia juga semakin baik.
"Kami ingin bahwa semuanya itu mendapatkan manfaat, pemerintah penerimaan negaranya naik, hilirisasinya terjadi, dan secara perusahaan Vale-nya juga semakin baik," kata Dadan.