Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jabatan tertinggi saat ini mendapatkan tukin mencapai Rp 33,2 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, yang diundangkan (1/3/2024).
Dalam beleid itu dijelaskan, kenaikan tunjangan kinerja ini dilakukan karena KLHK telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin. Selain itu juga dari pemberian tukin sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Kenaikan tukin ini juga diberikan pada kelas jabatan tertinggi hingga terendah. Menteri LHK yang mengepalai dan memimpin Kementerian diberikan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan KLHK.
"Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak peraturan Presiden ini berlaku," tulis Pasal 5 ayat (2), Senin (4/3/2024).
Adapun tukin tidak diberikan pada pegawai KLHK yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Berikut rincian Tukin baru untuk pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan :
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00
Sebagai pembanding berikut besaran tukin sebelumnya berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan :
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000,00
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000,00
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000,00
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000,00
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000,00
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000,00
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000,00
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000,00
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000,00
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000,00
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000,00
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000,00
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000,00
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000,00
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000,00
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000,00
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000,00