Dinilai meresahkan rakyat dan pengusaha, DPR diminta segera memanggil Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, untuk mengklarifikasi dugaan pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP) dengan sejumlah upeti.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, berpendapat, kesewenang-wenangan pencabutan izin tambang sangat berdampak, tidak hanya bagi perekonomian, tapi juga kemudahan berusaha yang selama ini digagas Presiden Joko Widodo.
"Saya kira DPR harus memanggil Bahlil atas isu liar pencabutan izin tambang, karena sangat meresahkan rakyat dan pengusaha di Tanah Air," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).
Jangan sampai, kata dia, ketidakjelasan pencabutan izin tambang juga berdampak pada nasib pekerja dan keluarganya. Karena pencabutan izin yang tidak berdasar sangat merugikan semua, utamanya rantai perekonomian masyarakat yang memang bertumpu di bidang tambang.
"Ini catatan kelam sektor perizinan dan rumitnya problem pertambangan di Indonesia. Bahlil harus tanggungjawab atas seluruh aktivitas yang telah dilakukan selama ini, termasuk pencabutan izin yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Saiful.
Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai, jika perizinan pertambangan masih tidak jelas seperti saat ini, akan jadi preseden buruk bagi kelangsungan usaha masyarakat yang semestinya mendapat perlindungan dari negara.
"Untuk itu, atas carut marut pencabutan izin tambang yang disorot publik, sangat mendesak bagi DPR meminta pertanggungjawaban Bahlil, bahkan penegak hukum harus tegas," tandas Saiful.