Penayangan jumlah suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), diminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, jumlah suara peserta Pemilu Serentak 2024 yang kini tidak dapat dilihat publik, seyogyanya tidak dilakukan KPU RI. Apalagi, jika dilakukan secara permanen.
Sebab menurutnya, penayangan jumlah suara dalam bentuk diagram dibutuhkan sebagai sarana publikasi yang ada di dalam Sirekap, selain juga terdapat Formulir (Form) C.Hasil Plano yang juga diinput ke dalam Sirekap.
"Nanti kami ingatkan KPU, kalau sistemnya sudah diperbaiki, tentu harus ada perubahan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Sampai saat ini, Bagja yang telah menjabat dua periode sebagai Anggota Bawaslu RI memastikan, komunikasi terus dilakukan KPU RI dalam hal perbaikan Sirekap.
Pasalnya, terdapat dugaan yang ditemukan Bawaslu terkait Sirekap yang tidak lagi menampilkan diagram jumlah hasil perolehan suara peserta pemilu oleh KPU.
"(Karena itu) menandakan bahwa ada permasalahan Sirekap kan kalau begitu (tidak ditayangkan diagram hasil perolehan suara peserta pemilu)." demikian Bagja menambahkan.