Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen yang akan berlaku di Pemilu 2029 diapresiasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar
"Memang harus begitu aturan pemilu yang akan datang 5 tahun disiapkan (sekarang). Bukan saat menjelang pemilu baru dibuat aturan," kata Cak Imin di restoran Mister Monster Jakarta, Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara , Jumat (1/3).
Menurut Cak Imin yang saat ini menjadi Cawapres mendampingi Anies Baswedan itu, belakangan MK selalu dikritik karena meloloskan aturan di tengah proses pemilu yang sedang berlangsung.
"Selalu saja kritik kita kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan yang sedang berlangsung, ya berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya diujung. Aturan soal Pemilu disiapkan lebih awal," jelas Cak Imin.
Adapun syarat parpol dapat lolos ke Parlemen saat ini apabila mereka berhasil melampaui ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen.
MK lantas menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK pun memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.