Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Sementara beberapa perusahaan lainnya tengah melakukan likuidasi.
Melalui jawaban tertulis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono pun menjabarkan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
"Secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100%," kata Ogi dikutip Kamis, (7/3/2024).
Di luar asuransi bermasalah, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami beberapa perusahaan asuransi, di antaranya adalah Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife dan Asuransi Aspan.
Adapun berikut merupakan perkembangan terkini asuransi dalam likuidasi di Indonesia.
Kresna Life
Di tengah proses likuidasi, pemilik Kresna Life Michael Steven mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun putusan dari perkara nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada Kamis, 22 Februari 2024 tersebut membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life.
"OJK menghormati putusan PTUN tersebut. OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Ogi mengomentari putusan tersebut.
Namun, menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.
PT Prolife (Dahulu Indosurya Life)
Di sisi lain, penyelesaian likuidasi PT Prolife (DL) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim. Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk.
"Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024 disertai bukti pendukung," ungkap Ogi.
Tim Likuidasi saat ini juga telah dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi. Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi tanggal 27 Februari 2024.
PT Aspan
Pemegang Saham PT Aspan (DL) telah melaksanakan RUPS pembubaran dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham PT Aspan (DL).
"Saat ini OJK dalam proses analisa atas RKAB dan dokumen pendukung yang telah disampaikan Tim Likuidasi PT Aspan (DL)," kata dia.
Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk. Adapun setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Aspan (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 16 Maret 2024.
Wanaartha Life
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) saat ini sedang menjalankan proses likuidasi pasca dilakukannya pencabutan izin usaha dan pembentukan tim likuidasi. Berdasarkan laporan Tim Likuidasi yang disampaikan kepada OJK, diketahui bahwa tim likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.