Sejumlah warga diultimatum. Agar segera meninggalkan kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Otorita IKN menilai mereka mendirikan rumah secara ilegal. Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah IKN.
Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Ary Prasetyo. Ia menanyakan mega proyek itu dibangun untuk siapa.
“IKN untuk siapa kalau warga lokal diusir?” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (12/3/2024).
Ia mengatakan, Sabut ada jauh sebelum adanya rencana pembangunan IKN. Namun para warga Sabut lah yang terusir dari proyek tersebut.
“Kampung tua Sabut, kata Maretasari, dihuni oleh warga Suku Balik dan Suku Paser jauh sebelum IKN, bahkan sebelum proyek pemindahan Ibu Kota negara dicetuskan,” ucapnya.
Lebih dari itu. Leluhur orang Sabut, kata dia penghuni tempat itu sebelum Indonesia merdeka.
“Leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.
Karenanya, saat ini. Masih banyak makam leluhur warga Sabut yang berada di sana.
“Warga Kampung Sabut menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat di sana,” bebernya.
“Penanda kampung dan rumah-rumah mereka bukanlah bangunan ilegal seperti tuduhan dan label yang dilemparkan oleh otorita IKN,” tandasnya.