Presiden Joko Widodo didesak untuk netral dan berhenti menyalahgunakan kekuasaan dalam Pemilu 2024 ini. Sebab, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan konstitusi.
Hal itu disampaikan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Fathul Wahid, ketika membacakan pernyataan sikap UII Yogyakarta di Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII, Yogyakarta, Kamis (1/2).
“Mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan yang melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi,” ucap Prof Fathul Wahid.
UII Yogyakarta pun menilai saat ini Indonesia sedang mengalami darurat kenegarawanan yang bisa berujung pada ambruknya sistem hukum dan demokrasi.
Oleh karena itu, UII mendesak Presiden Jokowi tidak memanfaatkan jabatannya untuk memenuhi kepentingan politik pribadinya.
“Mendesak Presiden Joko Widodo, untuk kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan, dengan tidak memanfaatkan institusi kepresidenan, untuk memenuhi kepentingan politik keluarga, melalui keberpihakan pada salah satu pasangan calon presiden calon wakil presiden,” tegasnya.
“Presiden harus bersifat netral, adil, dan menjadi pemimpin bagi semua kelompok, dan golongan bukan untuk sebagian kelompok,” imbuhnya.
Selain itu, UII juga menuntut Presiden Jokowi serta aparatur pemerintahan agar berhenti menyalahgunakan kekuasaan.
“Dengan tidak mengarahkan dan tidak memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis. Termasuk salah satunya dengan tidak melakukan politisasi dan personalisasi bantuan sosial,” tutupnya.